Tan Anugrah Sejahtera Hubungi Kami
Alat Bantu Gratis

Kalkulator Kebutuhan APAR

Hitung estimasi jumlah, jenis, dan ukuran Alat Pemadam Api Ringan untuk gedung Anda — berdasarkan Permenaker No. PER-04/MEN/1980 dan praktik perencanaan proteksi kebakaran.

Langkah 1 / 3 — Dimensi

Ukuran bangunan Anda

Masukkan ukuran satu lantai. Kalau bangunan bertingkat, isi jumlah lantainya — kebutuhan dihitung per lantai.

Jenis penggunaan bangunan

Jenis bangunan menentukan tingkat risiko dan catatan penempatan yang kami rekomendasikan.

Sumber api paling dominan

Pilih jenis material yang paling banyak ada di area Anda — ini menentukan kelas dan media APAR yang tepat.

Hasil Perhitungan
0 unit APAR

Dasar & Rincian Perhitungan
Rekomendasi Jenis & Ukuran

Catatan untuk Bangunan Anda

Aturan Penempatan (Permenaker 04/1980)
  • Jarak antar APAR maksimal 15 meter (Pasal 4 ayat 1).
  • Dipasang menggantung dengan ujung atas pada ketinggian maksimal 120 cm dari lantai (Pasal 8).
  • Mudah dilihat, mudah dijangkau, tidak terhalang barang, dan diberi tanda pemasangan yang jelas (Pasal 4).
  • Setiap unit memiliki kartu pemeriksaan terpasang, diperiksa berkala tiap 6 dan 12 bulan (Pasal 11).
Sketsa Penempatan — Satu Lantai
Titik APAR Radius cakupan ±7,5 m

Sketsa ilustratif dengan skala perkiraan — bukan gambar teknik. Penempatan akhir menyesuaikan denah ruangan, pintu keluar, dan titik risiko.

Hasil ini adalah estimasi perencanaan, bukan pengganti kajian teknis. Jumlah dan titik final sebaiknya dipastikan lewat survei lokasi — tim PT Tan Anugrah Sejahtera menyediakan survei & konsultasi gratis di Salatiga dan sekitarnya.
Pertanyaan Umum

Seputar kewajiban APAR

Apa dasar hukum penyediaan APAR di Indonesia?
Dasar utamanya adalah Permenaker No. PER-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, turunan dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Untuk bangunan gedung, berlaku juga Permen PU No. 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
Apakah setiap tempat usaha wajib menyediakan APAR?
Ya. Setiap tempat kerja dengan potensi bahaya kebakaran — kantor, toko, pabrik, gudang, hotel, sekolah, hingga klinik — wajib menyediakan APAR sesuai UU No. 1/1970 dan Permenaker 04/1980. Ketersediaan APAR juga umum menjadi syarat izin operasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, audit K3, dan klaim asuransi kebakaran.
Apa sanksinya jika tidak menyediakan APAR?
Pelanggaran ketentuan keselamatan kerja pada UU No. 1/1970 diancam sanksi pidana kurungan atau denda (Pasal 15), dan Permenaker 04/1980 Pasal 24 menegaskan ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Di luar sanksi hukum, risikonya jauh lebih besar: kerugian aset, terhentinya usaha, klaim asuransi yang dapat ditolak, dan yang utama — keselamatan jiwa penghuni bangunan.
Seberapa sering APAR harus diperiksa?
Pasal 11 Permenaker 04/1980 mewajibkan pemeriksaan dua kali dalam setahun: pemeriksaan jangka 6 bulan (kondisi tabung, segel, tekanan, selang, penempatan) dan jangka 12 bulan (pemeriksaan lebih menyeluruh termasuk isi media pemadam). Hasilnya dicatat pada kartu pemeriksaan di tiap unit. TAS melayani inspeksi berkala dan isi ulang (refill) agar APAR Anda selalu siap pakai.