← Pusat  Regulasi Konsultasi
Pusat Regulasi K3 Kebakaran

SNI 03-3985-2000 — Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran

Standar acuan · Dirujuk Permen PU 26/2008

Standar teknis perencanaan, pemasangan, dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran pada bangunan gedung — pelengkap teknis dari kewajiban hukum di Permenaker 02/1983.

Inti Standar dalam 1 Menit

  • Merinci cara mendesain sistem deteksi & alarm: pemilihan jenis detektor, jarak dan penempatan, pembagian zona.
  • Mengatur titik panggil manual (manual call point) di jalur evakuasi.
  • Menetapkan persyaratan agar alarm terdengar di seluruh area yang dihuni.
  • Menjadi acuan teknis riksa uji instalasi alarm bersama Permenaker 02/1983.

Yang Perlu Anda Pastikan Sebagai Pengelola

  1. Desain sistem oleh perencana yang paham standar — jumlah dan posisi detektor dihitung, bukan dikira-kira.
  2. Titik panggil manual tersedia di jalur keluar dan mudah dijangkau (tinggi pemasangan sesuai standar).
  3. Bunyi alarm terdengar jelas di semua ruangan — termasuk area bising seperti produksi.
  4. Setelah renovasi/perubahan tata ruang, sistem dievaluasi ulang: sekat baru bisa membuat detektor "buta".
  5. Pengujian berkala sesuai Permenaker 02/1983 dan dokumentasikan hasilnya.

Poin-Poin Penting

Pemilihan jenis detektor

Asap (fotoelektrik/ionisasi) untuk kantor dan koridor; panas untuk dapur, parkir, area berdebu; nyala api untuk risiko khusus. Standar merinci di mana tiap jenis boleh dan tidak boleh dipakai.

Jarak dan cakupan pemasangan

Standar menetapkan luas proteksi maksimum, jarak antar detektor, dan jarak ke dinding dalam tabel per jenis detektor dan kondisi langit-langit. Angka acuan hukumnya di Permenaker 02/1983: detektor panas 1 per 46 m² dengan jarak antar maksimal 7 m; detektor asap 1 per 92 m² dengan jarak antar maksimal 12 m (18 m koridor) dan jarak ke dinding maksimal 6 m. SNI merinci penyesuaiannya untuk langit-langit tinggi, balok, dan bentuk ruang khusus.

Titik panggil manual (TPM)

Dipasang pada jalur menuju pintu keluar sehingga penghuni dapat mengaktifkan alarm secara manual — dengan ketinggian pemasangan yang mudah dijangkau dan jarak tempuh antar titik yang dibatasi.

Zona dan panel kontrol

Area gedung dibagi zona deteksi agar lokasi alarm cepat diidentifikasi dari panel — ukuran zona dibatasi agar pencarian titik kebakaran tidak memakan waktu.

Masalah yang Sering Kami Temukan Saat Survei

Ruangan hasil sekat baru tidak punya detektor sama sekali.
Detektor asap dipasang di dapur → false alarm → akhirnya dicabut.
TPM terhalang lemari atau tertutup poster.
Alarm tidak terdengar di area produksi yang bising.

Pertanyaan Umum

Berapa m² yang bisa dicakup satu detektor?

Sesuai Permenaker 02/1983: detektor asap maksimal 92 m² per titik (jarak antar detektor maks 12 m) dan detektor panas maksimal 46 m² per titik (jarak antar maks 7 m) untuk langit-langit normal — SNI menyesuaikan angka ini untuk kondisi ruang khusus. Ini dasar menghitung jumlah titik per lantai.

Apa bedanya SNI 03-3985-2000 dengan Permenaker 02/1983?

Permenaker 02/1983 adalah kewajiban hukumnya (siapa wajib, pengujian, logbook); SNI 03-3985-2000 adalah detail teknis desain dan pemasangannya. Keduanya dipakai bersama saat perencanaan dan riksa uji.

Ringkasan ini disusun PT Tan Anugrah Sejahtera untuk memudahkan pemahaman — bukan pengganti teks resmi. Selalu rujuk dokumen peraturan asli untuk kepentingan hukum. Terakhir ditinjau: Juli 2026.

Tools Gratis Terkait

Regulasi Lainnya

Butuh Bantuan Memenuhi Regulasi Ini?

Konsultasi Gratis dengan Tim TAS

Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.

WhatsApp Kami