Standar teknis perencanaan, pemasangan, dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran pada bangunan gedung — pelengkap teknis dari kewajiban hukum di Permenaker 02/1983.
Asap (fotoelektrik/ionisasi) untuk kantor dan koridor; panas untuk dapur, parkir, area berdebu; nyala api untuk risiko khusus. Standar merinci di mana tiap jenis boleh dan tidak boleh dipakai.
Standar menetapkan luas proteksi maksimum, jarak antar detektor, dan jarak ke dinding dalam tabel per jenis detektor dan kondisi langit-langit. Angka acuan hukumnya di Permenaker 02/1983: detektor panas 1 per 46 m² dengan jarak antar maksimal 7 m; detektor asap 1 per 92 m² dengan jarak antar maksimal 12 m (18 m koridor) dan jarak ke dinding maksimal 6 m. SNI merinci penyesuaiannya untuk langit-langit tinggi, balok, dan bentuk ruang khusus.
Dipasang pada jalur menuju pintu keluar sehingga penghuni dapat mengaktifkan alarm secara manual — dengan ketinggian pemasangan yang mudah dijangkau dan jarak tempuh antar titik yang dibatasi.
Area gedung dibagi zona deteksi agar lokasi alarm cepat diidentifikasi dari panel — ukuran zona dibatasi agar pencarian titik kebakaran tidak memakan waktu.
Sesuai Permenaker 02/1983: detektor asap maksimal 92 m² per titik (jarak antar detektor maks 12 m) dan detektor panas maksimal 46 m² per titik (jarak antar maks 7 m) untuk langit-langit normal — SNI menyesuaikan angka ini untuk kondisi ruang khusus. Ini dasar menghitung jumlah titik per lantai.
Permenaker 02/1983 adalah kewajiban hukumnya (siapa wajib, pengujian, logbook); SNI 03-3985-2000 adalah detail teknis desain dan pemasangannya. Keduanya dipakai bersama saat perencanaan dan riksa uji.
Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.
WhatsApp Kami