Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2024 memberlakukan SNI secara wajib untuk Alat Pemadam Api Portabel (APAP/APAR) — mulai Juni 2025, APAR baru yang beredar di pasar Indonesia harus bersertifikat SNI 180-1:2022.
Berlaku untuk Alat Pemadam Api Portabel (istilah SNI untuk APAR) yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor — mencakup jenis-jenis yang diatur dalam SNI 180-1:2022 seperti media powder, CO2, foam, dan air.
Produsen dan importir wajib mengantongi SPPT-SNI melalui lembaga sertifikasi produk, menguji produknya di laboratorium yang ditunjuk, dan membubuhkan tanda SNI pada produk yang lolos.
Kemenperin melakukan pengawasan peredaran. Produk yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran — sehingga membeli produk non-SNI juga berisiko bagi pembeli (unit tidak jelas mutunya dan bermasalah saat audit pengadaan).
Jenis APAP yang belum diatur dalam SNI 180-1:2022 dikecualikan — contohnya APAR kelas D untuk kebakaran logam yang karakteristik teknisnya berbeda dan mengikuti standar tersendiri.
Keduanya saling melengkapi: Permenperin 17/2024 menjamin mutu produk APAR yang Anda beli (sisi hulu), sedangkan Permenaker 04/1980 mengatur cara memasang dan memelihara APAR di tempat kerja (sisi hilir). Patuh keduanya = produk benar, dipasang benar.
Tidak serta-merta. Kewajiban SNI menyasar produk baru yang diproduksi/diimpor dan beredar. Unit lama tetap boleh dipakai selama kondisinya laik dan terawat sesuai Permenaker 04/1980 — tapi saat waktunya peremajaan, ganti dengan unit ber-SNI.
Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Bagian 1: Persyaratan Mutu — mengatur persyaratan kinerja, konstruksi, dan pengujian APAR. Permenperin 17/2024 menjadikan standar ini wajib.
Cek tanda SNI pada tabung, minta salinan SPPT-SNI dari penjual, dan beli dari distributor resmi. Seluruh APAR yang dijual TAS bersertifikat SNI — kami lampirkan dokumennya untuk kebutuhan audit Anda.
Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.
WhatsApp Kami