Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan — dasar hukum utama untuk semua APAR di tempat kerja Indonesia.
Kelas A: bahan padat kecuali logam (kayu, kertas, kain). Kelas B: bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Kelas C: instalasi listrik bertegangan. Kelas D: logam. Jenis media APAR (air, busa, powder, CO2) harus dipilih sesuai golongan ini — salah pilih bisa memperparah kebakaran.
APAR ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat, mudah dicapai dan diambil, serta dilengkapi tanda pemasangan. Jarak tempuh dari titik mana pun ke APAR terdekat tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas.
Dipasang menggantung pada dinding/konstruksi dengan penguat atau dalam lemari kaca, dengan ujung atas APAR berada 1,2 m dari permukaan lantai (kecuali CO2 dan powder tertentu yang boleh lebih rendah, minimal 15 cm dari lantai).
APAR tidak boleh dipasang di ruangan dengan suhu melebihi 49°C atau di tempat yang suhunya bisa turun sampai minus 44°C, kecuali APAR yang memang dirancang untuk itu.
Setiap APAR wajib diperiksa 2 kali dalam setahun: pemeriksaan 6-bulanan (kondisi tabung, segel, tekanan, selang) dan pemeriksaan 12-bulanan yang lebih menyeluruh termasuk isi tabung. Hasil dicatat — praktiknya lewat kartu pemeriksaan yang digantung di tiap unit.
Tabung jenis tertentu wajib diuji tekan (hidrostatik) secara berkala, dan pengisian ulang harus mengikuti ketentuan per jenis media. Setelah dipakai — sekecil apa pun — APAR wajib segera diisi ulang.
Ya — peraturan ini berlaku untuk semua "tempat kerja" sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: kantor, pabrik, gudang, toko, rumah sakit, sekolah, dan tempat usaha lainnya.
Patokannya jarak antar unit maksimal 15 meter dan minimal perlindungan per lantai. Gunakan Kalkulator Kebutuhan APAR kami di bawah untuk estimasi cepat berdasarkan luas dan risiko area Anda.
Pelanggaran UU 1/1970 beserta peraturan pelaksananya diancam sanksi pidana kurungan atau denda, dan yang lebih sering terjadi: temuan saat inspeksi Damkar/Disnaker, kendala klaim asuransi kebakaran, serta terhambatnya SLF/perizinan.
Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.
WhatsApp Kami