← Pusat  Regulasi Konsultasi
Pusat Regulasi K3 Kebakaran

Permenaker No. 04/MEN/1980 — Aturan Wajib APAR

Masih berlaku · Diundangkan 14 April 1980

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan — dasar hukum utama untuk semua APAR di tempat kerja Indonesia.

Inti Regulasi dalam 1 Menit

  • Setiap tempat kerja wajib menyediakan APAR yang sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi di area itu.
  • Kebakaran digolongkan 4 kelas: A (padat non-logam), B (cairan/gas mudah terbakar), C (instalasi listrik bertegangan), D (logam).
  • Jarak antar APAR maksimal 15 meter; APAR harus mudah dilihat, dijangkau, dan diberi tanda pemasangan.
  • Dipasang menggantung dengan ujung atas pada ketinggian 1,2 m dari lantai.
  • Wajib diperiksa 2 kali setahun: pemeriksaan 6-bulanan dan 12-bulanan yang lebih menyeluruh.

Kewajiban Anda Sebagai Pengurus/Pemilik Tempat Kerja

  1. Sediakan APAR sesuai kelas risiko api tiap area (dapur ≠ ruang server ≠ gudang).
  2. Pasang dengan benar: tanda segitiga merah/tanda pemasangan, tinggi 1,2 m, tidak terhalang.
  3. Lakukan dan dokumentasikan pemeriksaan tiap 6 bulan (kartu pemeriksaan terpasang di tiap unit).
  4. Isi ulang (refill) sesuai jadwal jenis medianya dan setelah setiap pemakaian.
  5. Pastikan tabung diuji tekan (uji hidrostatik) secara berkala sesuai jenisnya.

Poin-Poin Penting

Pasal 2 — Penggolongan kebakaran

Kelas A: bahan padat kecuali logam (kayu, kertas, kain). Kelas B: bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Kelas C: instalasi listrik bertegangan. Kelas D: logam. Jenis media APAR (air, busa, powder, CO2) harus dipilih sesuai golongan ini — salah pilih bisa memperparah kebakaran.

Pasal 4 — Penempatan

APAR ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat, mudah dicapai dan diambil, serta dilengkapi tanda pemasangan. Jarak tempuh dari titik mana pun ke APAR terdekat tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas.

Pasal 8 — Cara pemasangan

Dipasang menggantung pada dinding/konstruksi dengan penguat atau dalam lemari kaca, dengan ujung atas APAR berada 1,2 m dari permukaan lantai (kecuali CO2 dan powder tertentu yang boleh lebih rendah, minimal 15 cm dari lantai).

Pasal 9 — Kondisi lingkungan

APAR tidak boleh dipasang di ruangan dengan suhu melebihi 49°C atau di tempat yang suhunya bisa turun sampai minus 44°C, kecuali APAR yang memang dirancang untuk itu.

Pasal 11 — Pemeriksaan berkala

Setiap APAR wajib diperiksa 2 kali dalam setahun: pemeriksaan 6-bulanan (kondisi tabung, segel, tekanan, selang) dan pemeriksaan 12-bulanan yang lebih menyeluruh termasuk isi tabung. Hasil dicatat — praktiknya lewat kartu pemeriksaan yang digantung di tiap unit.

Pasal 15–23 — Pengisian ulang & uji tekan

Tabung jenis tertentu wajib diuji tekan (hidrostatik) secara berkala, dan pengisian ulang harus mengikuti ketentuan per jenis media. Setelah dipakai — sekecil apa pun — APAR wajib segera diisi ulang.

Pelanggaran yang Sering Kami Temukan di Lapangan

APAR kedaluwarsa atau jarum pressure gauge sudah di zona merah, tapi masih dipajang.
Tidak ada kartu pemeriksaan, atau kartu terakhir diisi bertahun-tahun lalu.
APAR terhalang rak, tumpukan barang, atau dipindah dari posisinya.
Diletakkan begitu saja di lantai tanpa bracket dan tanda pemasangan.
Jumlah unit jauh di bawah kebutuhan luas area (jarak antar unit > 15 m).

Pertanyaan Umum

Apakah aturan ini wajib untuk semua tempat usaha?

Ya — peraturan ini berlaku untuk semua "tempat kerja" sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: kantor, pabrik, gudang, toko, rumah sakit, sekolah, dan tempat usaha lainnya.

Berapa banyak APAR yang saya butuhkan?

Patokannya jarak antar unit maksimal 15 meter dan minimal perlindungan per lantai. Gunakan Kalkulator Kebutuhan APAR kami di bawah untuk estimasi cepat berdasarkan luas dan risiko area Anda.

Apa sanksi jika tidak patuh?

Pelanggaran UU 1/1970 beserta peraturan pelaksananya diancam sanksi pidana kurungan atau denda, dan yang lebih sering terjadi: temuan saat inspeksi Damkar/Disnaker, kendala klaim asuransi kebakaran, serta terhambatnya SLF/perizinan.

Ringkasan ini disusun PT Tan Anugrah Sejahtera untuk memudahkan pemahaman — bukan pengganti teks resmi. Selalu rujuk dokumen peraturan asli untuk kepentingan hukum. Terakhir ditinjau: Juli 2026.

Tools Gratis Terkait

Regulasi Lainnya

Butuh Bantuan Memenuhi Regulasi Ini?

Konsultasi Gratis dengan Tim TAS

Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.

WhatsApp Kami