← Pusat  Regulasi Konsultasi
Pusat Regulasi K3 Kebakaran

Permen PU No. 26/PRT/M/2008 — Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung

Masih berlaku · Ditetapkan 30 Desember 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan — rujukan utama pemeriksaan SLF dan Damkar untuk gedung Anda.

Inti Regulasi dalam 1 Menit

  • Menetapkan persyaratan teknis proteksi kebakaran yang melekat pada bangunan gedung — dari desain sampai operasional.
  • Empat pilar: akses & pasokan air pemadam, sarana penyelamatan jiwa, sistem proteksi pasif, dan sistem proteksi aktif.
  • Gedung wajib punya Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) sesuai klasifikasinya.
  • Menjadi dasar teknis pemeriksaan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan inspeksi dinas pemadam kebakaran daerah.

Kewajiban Anda Sebagai Pemilik/Pengelola Gedung

  1. Pastikan akses mobil pemadam ke gedung tidak terhalang (portal, parkir liar, taman).
  2. Jaga sarana evakuasi berfungsi: tangga darurat steril, pintu darurat tidak terkunci, exit sign & lampu darurat menyala.
  3. Rawat sistem proteksi aktif: APAR, hydrant, sprinkler, deteksi & alarm — lengkap dengan bukti pemeliharaan.
  4. Pertahankan proteksi pasif: kompartemenisasi, pintu tahan api, penutup shaft — jangan dibobol saat renovasi.
  5. Bentuk MKKG dan dokumentasikan prosedurnya — diperiksa saat pengurusan/perpanjangan SLF.

Poin-Poin Penting

Akses dan pasokan air pemadam

Gedung harus bisa dijangkau mobil pemadam (lebar jalan, radius putar, area operasional) dan menyediakan pasokan air pemadam — hydrant halaman, reservoir, dan sambungan siamese yang berfungsi.

Sarana penyelamatan jiwa

Jalur evakuasi dengan jarak tempuh sesuai klasifikasi gedung, tangga darurat terlindung, pintu darurat membuka ke arah luar dan tidak terkunci, penunjuk arah keluar (exit sign) dan pencahayaan darurat yang menyala saat listrik padam.

Sistem proteksi pasif

Desain yang menahan penjalaran api: kompartemenisasi ruang, konstruksi dan bahan dengan tingkat ketahanan api tertentu, perlindungan bukaan dan shaft. Sering rusak diam-diam saat renovasi interior.

Sistem proteksi aktif

Peralatan yang bekerja aktif saat kebakaran: APAR, sistem deteksi & alarm, hydrant gedung dan halaman, sprinkler otomatis, serta sistem pengendalian asap — jenisnya menyesuaikan klasifikasi dan ketinggian gedung.

MKKG — Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung

Gedung dengan kriteria tertentu wajib membentuk organisasi MKKG: penanggung jawab, prosedur operasional, program pemeliharaan, dan latihan kebakaran terjadwal.

Pelanggaran yang Sering Kami Temukan di Lapangan

Tangga darurat jadi gudang; pintu darurat digembok "biar aman".
Exit sign mati atau tertutup dekorasi; lampu darurat tidak pernah diuji.
Sprinkler/hydrant tidak pernah dites tekanan — baru ketahuan mati saat inspeksi SLF.
Renovasi menambah sekat tanpa memindahkan detektor dan sprinkler head.
Akses mobil damkar terhalang portal permanen atau kanopi rendah.

Pertanyaan Umum

Apa hubungan peraturan ini dengan SLF?

Pemeriksaan kelaikan fungsi gedung (SLF) menggunakan persyaratan teknis di peraturan ini sebagai acuan aspek proteksi kebakarannya. Gagal di aspek ini = SLF tertahan.

Gedung lama apakah harus menyesuaikan?

Prinsipnya persyaratan melekat pada fungsi dan klasifikasi bangunan. Saat perpanjangan SLF, perubahan fungsi, atau renovasi besar, kesesuaian proteksi kebakaran akan diperiksa — lebih murah dicicil daripada dipaksa sekaligus.

Ringkasan ini disusun PT Tan Anugrah Sejahtera untuk memudahkan pemahaman — bukan pengganti teks resmi. Selalu rujuk dokumen peraturan asli untuk kepentingan hukum. Terakhir ditinjau: Juli 2026.

Tools Gratis Terkait

Regulasi Lainnya

Butuh Bantuan Memenuhi Regulasi Ini?

Konsultasi Gratis dengan Tim TAS

Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.

WhatsApp Kami